Mahkamah Agung Indonesia menolak banding yang diajukan oleh Anies dan Ganjar terhadap kemenangan Pilpres

 JAKARTA: Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak tuntutan hukum yang diajukan oleh calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, yang kalah dalam pemilihan presiden bulan Februari melawan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.



Dalam sidang maraton di Jakarta, Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan banding yang meminta pemilihan ulang presiden dengan putusan lima banding tiga.

Keputusan pemilu, yang tidak dapat diajukan banding dan merupakan upaya hukum terakhir bagi Anies dan Ganjar, berarti hasil pemilihan presiden akan ditegakkan, sehingga membuka jalan bagi Prabowo untuk menjadi presiden berikutnya.

Hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret menunjukkan bahwa Prabowo menang telak dengan memperoleh 58,59 persen suara, dibandingkan dengan Anies yang memperoleh 24,95 persen dan Ganjar yang memperoleh 16,47 persen.

Dalam petisi mereka ke Mahkamah Konstitusi, Anies dan Ganjar menyatakan bahwa pemilu tersebut dirusak oleh kecurangan yang sistemik dan berargumen bahwa lembaga-lembaga pemerintah, pemimpin daerah, dan program bantuan sosial yang disponsori negara telah disalahgunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempengaruhi perolehan suara dalam pemilu. mendukung Pak Prabowo. Hakim memutuskan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Permohonan penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk keseluruhannya, kata Ketua Hakim Suhartoyo.

Hakim Arsul Sani menyatakan: “Pengadilan tidak melihat adanya hubungan sebab akibat antara penyaluran bantuan sosial dan peningkatan suara calon mana pun.”

Petisi tersebut juga berupaya untuk mendiskualifikasi Bapak Prabowo dan pasangannya sebagai wakil presiden, Bapak Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung presiden, dengan alasan pelanggaran etika.Pencalonan Gibran dimungkinkan oleh keputusan kontroversial dari pengadilan tinggi yang dipimpin oleh pamannya, mantan Ketua Hakim Anwar Usman.

Prof Anwar dilarang mengikuti gugatan Pilpres karena melanggar kode etik hakim. Meski terjadi pelanggaran etika, hakim mengatakan tidak ada bukti nepotisme atau campur tangan presiden terkait keputusan tersebut.

Anies, mantan Gubernur Jakarta, memberi tahu media di gedung pengadilan bahwa ia akan mengeluarkan pernyataan resmi pada malam harinya sebagai tanggapan atas putusan tersebut.

Pak Ganjar dan pasangannya, Pak Mahfud MD, telah mengakui kekalahan dan menerima keputusan pengadilan.

Calon presiden dari partai berkuasa, PDIP, mengucapkan selamat kepada Prabowo.

Beberapa meter di luar gedung Mahkamah Konstitusi, ratusan pengunjuk rasa menuntut agar Jokowi diadili dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

“Insya Allah kebenaran dan keadilan akan menang suatu hari nanti,” kata salah satu pengunjuk rasa. Mereka juga meneriakkan: “Tuhan Maha Besar!”

Nicky Fahrizal, seorang analis politik yang berbasis di Jakarta dari lembaga think tank Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan kepada CNA bahwa keputusan Ganjar adalah keputusan yang tepat untuk menerima keputusan pengadilan.

“Bagaimana karirnya selanjutnya akan bergantung pada instruksi Megawati dan posisi PDI-P di pemerintahan berikutnya.

Yang pasti, Puan (putri Megawati dan Ketua DPR) diberi amanah (oleh Megawati) untuk menjajaki berbagai kemungkinan dan berkomunikasi dengan partai politik, ”ujarnya.

Partai Perjuangan Indonesia (PDI-P) adalah partai politik yang dipimpin oleh Ganjar dan Ibu Megawati.

Sementara itu, Nicky yakin Pak Prabowo akan berusaha mengajak lawan-lawan politiknya untuk bekerja sama karena ia membutuhkan koalisi besar.

Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan program yang dikampanyekan, demi terciptanya stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional, ujarnya.

Ia berpendapat bahwa tidak ada gunanya bagi Anies untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo, jika ia ingin ikut serta dalam pemilihan gubernur bulan November mendatang atau bahkan dalam pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2029.

Pak Nicky mengatakan Pak Anies populer di Jakarta dan berpotensi mencalonkan diri lagi. Pelaporan tambahan oleh Kiki Siregar.

 Source: CNA/ew(ih)(ao)
Lebih baru Lebih lama