JAKARTA: Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak tuntutan hukum yang diajukan oleh calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, yang kalah dalam pemilihan presiden bulan Februari melawan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dalam sidang maraton di Jakarta, Mahkamah
memutuskan menolak seluruh permohonan banding yang meminta pemilihan ulang
presiden dengan putusan lima banding tiga.
Keputusan pemilu, yang tidak
dapat diajukan banding dan merupakan upaya hukum terakhir bagi Anies dan
Ganjar, berarti hasil pemilihan presiden akan ditegakkan, sehingga membuka
jalan bagi Prabowo untuk menjadi presiden berikutnya.
Hasil resmi yang dikeluarkan oleh
KPU pada tanggal 20 Maret menunjukkan bahwa Prabowo menang telak dengan
memperoleh 58,59 persen suara, dibandingkan dengan Anies yang memperoleh 24,95
persen dan Ganjar yang memperoleh 16,47 persen.
Dalam petisi mereka ke Mahkamah
Konstitusi, Anies dan Ganjar menyatakan bahwa pemilu tersebut dirusak oleh
kecurangan yang sistemik dan berargumen bahwa lembaga-lembaga pemerintah,
pemimpin daerah, dan program bantuan sosial yang disponsori negara telah
disalahgunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempengaruhi perolehan suara
dalam pemilu. mendukung Pak Prabowo. Hakim memutuskan tidak ada bukti yang
mendukung tuduhan tersebut.
Permohonan penggugat tidak
mempunyai dasar hukum untuk keseluruhannya, kata Ketua Hakim Suhartoyo.
Hakim Arsul Sani menyatakan:
“Pengadilan tidak melihat adanya hubungan sebab akibat antara penyaluran bantuan
sosial dan peningkatan suara calon mana pun.”
Petisi tersebut juga berupaya
untuk mendiskualifikasi Bapak Prabowo dan pasangannya sebagai wakil presiden,
Bapak Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung presiden, dengan
alasan pelanggaran etika.Pencalonan Gibran dimungkinkan oleh keputusan
kontroversial dari pengadilan tinggi yang dipimpin oleh pamannya, mantan Ketua
Hakim Anwar Usman.
Prof Anwar dilarang mengikuti
gugatan Pilpres karena melanggar kode etik hakim. Meski terjadi pelanggaran
etika, hakim mengatakan tidak ada bukti nepotisme atau campur tangan presiden
terkait keputusan tersebut.
Anies, mantan Gubernur Jakarta,
memberi tahu media di gedung pengadilan bahwa ia akan mengeluarkan pernyataan
resmi pada malam harinya sebagai tanggapan atas putusan tersebut.
Pak Ganjar dan pasangannya, Pak
Mahfud MD, telah mengakui kekalahan dan menerima keputusan pengadilan.
Calon presiden dari partai
berkuasa, PDIP, mengucapkan selamat kepada Prabowo.
Beberapa meter di luar gedung
Mahkamah Konstitusi, ratusan pengunjuk rasa menuntut agar Jokowi diadili dan
Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
“Insya Allah kebenaran dan keadilan akan menang suatu hari nanti,” kata salah satu pengunjuk rasa. Mereka juga meneriakkan: “Tuhan Maha Besar!”
Nicky Fahrizal, seorang analis
politik yang berbasis di Jakarta dari lembaga think tank Center for Strategic
and International Studies (CSIS) mengatakan kepada CNA bahwa keputusan Ganjar
adalah keputusan yang tepat untuk menerima keputusan pengadilan.
“Bagaimana karirnya selanjutnya
akan bergantung pada instruksi Megawati dan posisi PDI-P di pemerintahan
berikutnya.
Yang pasti, Puan (putri Megawati
dan Ketua DPR) diberi amanah (oleh Megawati) untuk menjajaki berbagai kemungkinan
dan berkomunikasi dengan partai politik, ”ujarnya.
Partai Perjuangan Indonesia
(PDI-P) adalah partai politik yang dipimpin oleh Ganjar dan Ibu Megawati.
Sementara itu, Nicky yakin Pak
Prabowo akan berusaha mengajak lawan-lawan politiknya untuk bekerja sama karena
ia membutuhkan koalisi besar.
Tujuannya untuk mempercepat
pelaksanaan program yang dikampanyekan, demi terciptanya stabilitas politik dan
rekonsiliasi nasional, ujarnya.
Ia berpendapat bahwa tidak ada
gunanya bagi Anies untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo, jika ia ingin
ikut serta dalam pemilihan gubernur bulan November mendatang atau bahkan dalam
pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2029.
Pak Nicky mengatakan Pak Anies
populer di Jakarta dan berpotensi mencalonkan diri lagi. Pelaporan tambahan
oleh Kiki Siregar.