Hukum Nikah (Pembagian Hukum Nikah)

 



Dengan pemahaman yang baik tentang hukum nikah, diharapkan kita dapat menjalani pernikahan dengan landasan yang kuat, serta menavigasi proses hukum yang terkait dengan pernikahan dengan bijak. Baik Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan, sudah menikah, atau hanya ingin menambah pengetahuan tentang hukum pernikahan, tulisan ini cocok untuk Anda. Jadi, mari kita mulai perjalanan kita menuju pemahaman yang lebih dalam tentang hukum nikah. Bersiaplah untuk menjelajahi pandangan hukum yang menarik, membahas berbagai perspektif, dan memberikan wawasan yang berharga dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum :

Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.

Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.

Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

Haram, BAgi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.

Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :

1. ”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”

2. Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".

3. "Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"

4. "Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"

5. "Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

6. "Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".

Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua­duanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutun

Lebih baru Lebih lama