Hukum onani dan Azl dalam Islam

 


Dalam Islam, terdapat panduan dan hukum terkait perilaku seksual. Onani (masturbasi) dan azl (penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah pembuahan) adalah dua masalah yang dibahas dalam konteks ini. Pendapat ulama dan interpretasi hukum Islam dapat bervariasi dalam hal ini, tetapi di sini saya akan memberikan pandangan umum yang diterima.

1. Onani (Masturbasi):

Onani dianggap sebagai perilaku yang tidak diizinkan dalam Islam. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip menjaga kehormatan diri, menyalurkan hasrat seksual dalam cara yang tidak halal, dan melibatkan tindakan yang tidak alami. Dalam Islam, hubungan seksual yang sah dan diperbolehkan hanya dalam ikatan pernikahan antara suami dan istri.

2. Azl (Penggunaan alat kontrasepsi):

Azl, atau penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah pembuahan, memiliki pandangan yang berbeda dalam hukum Islam. Mayoritas ulama mengizinkan penggunaan azl dalam beberapa kondisi tertentu, seperti ketika ada kebutuhan dan kesepakatan antara suami dan istri. Misalnya, jika ada alasan medis atau kekhawatiran yang sah terkait kesehatan fisik atau mental istri yang dapat terpengaruh oleh kehamilan yang berulang dalam waktu singkat, maka penggunaan azl dapat dibolehkan dalam batasan tertentu.

Namun, penting untuk mencatat bahwa setiap individu perlu berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang lebih rinci dan sesuai dengan keadaan pribadi mereka. Hal ini karena pendapat ulama dapat berbeda dalam hal-hal yang spesifik dan situasional terkait dengan onani dan azl. 

lebih lanjut silahkan baca kitab Qurratul 'ayun

Lebih baru Lebih lama