Dalam Islam, terdapat panduan dan
hukum terkait perilaku seksual. Onani (masturbasi) dan azl (penggunaan alat
kontrasepsi untuk mencegah pembuahan) adalah dua masalah yang dibahas dalam
konteks ini. Pendapat ulama dan interpretasi hukum Islam dapat bervariasi dalam
hal ini, tetapi di sini saya akan memberikan pandangan umum yang diterima.
1. Onani (Masturbasi):
Onani dianggap sebagai perilaku
yang tidak diizinkan dalam Islam. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip
menjaga kehormatan diri, menyalurkan hasrat seksual dalam cara yang tidak
halal, dan melibatkan tindakan yang tidak alami. Dalam Islam, hubungan seksual
yang sah dan diperbolehkan hanya dalam ikatan pernikahan antara suami dan
istri.
2. Azl (Penggunaan alat
kontrasepsi):
Azl, atau penggunaan alat
kontrasepsi untuk mencegah pembuahan, memiliki pandangan yang berbeda dalam
hukum Islam. Mayoritas ulama mengizinkan penggunaan azl dalam beberapa kondisi
tertentu, seperti ketika ada kebutuhan dan kesepakatan antara suami dan istri.
Misalnya, jika ada alasan medis atau kekhawatiran yang sah terkait kesehatan
fisik atau mental istri yang dapat terpengaruh oleh kehamilan yang berulang
dalam waktu singkat, maka penggunaan azl dapat dibolehkan dalam batasan
tertentu.
Namun, penting untuk mencatat
bahwa setiap individu perlu berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama
yang terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang lebih rinci dan sesuai dengan
keadaan pribadi mereka. Hal ini karena pendapat ulama dapat berbeda dalam
hal-hal yang spesifik dan situasional terkait dengan onani dan azl.
lebih lanjut silahkan baca kitab Qurratul 'ayun